Tugas dan Fungsi Instansi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penegakan peraturan daerah. Dasar hukum yang mengatur keberadaan Satpol PP antara lain adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 mengenai tata cara pelaksanaan tugas Satpol PP.
Secara umum, Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melaksanakan perlindungan kepada masyarakat. Tugas tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP tidak hanya berfungsi sebagai penegak aturan, tetapi juga hadir untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah kehidupan masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, Satpol PP memiliki sejumlah fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, serta program ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Satpol PP juga bertugas melaksanakan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, serta melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, maupun badan hukum agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Satpol PP dapat diberikan fungsi tambahan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejalan dengan tugas dan fungsinya, Satpol PP juga memiliki wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wewenang tersebut antara lain melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda dan Perkada. Satpol PP juga berwenang menindak pihak-pihak yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan daerah, serta melaksanakan tindakan administratif terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang berjalan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, Satpol PP wajib menjalankan perannya dengan pendekatan humanis, persuasif, dan tegas, serta berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik yang berlaku. Anggota Satpol PP merupakan pegawai negeri sipil yang telah memenuhi persyaratan, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional. Selain itu, pelaksanaan tugas Satpol PP tidak terlepas dari koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan aparat penegak hukum lainnya, guna mendukung terciptanya ketertiban dan keamanan yang menyeluruh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Satpol PP berperan strategis dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah. Keberadaan Satpol PP diharapkan dapat menjadi garda terdepan pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus sebagai representasi hadirnya pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.